Obligasi Konvensional
http://angga.blog.esaunggul.ac.id/2012/04/08/obligasi-syariah/
Obligasi
berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligatie yang dalam bahasa Indonesia
disebut sebagai obligasi yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden RI
Nomor 775/KmK 001/19 disebut bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat
pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu.
Dari
pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa obligasi adalah surat utang yang
dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga
dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun
ekspansi dalam mengajukan investasi yang mereka laksanakan.
Dilihat
dari pihak yang mengeluarkan obligasi, maka obligasi dapat dikeluarkan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau
bisa juga dikeluarkan oleh pihak swasta seperti (1) participative bonds,
yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, juga memperoleh bagian
keuntungan yang dicapai perusahaan (2) client bond, yakni obligasi
yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangka mengembangkan pemilik
efek kepada masyarakat (3) departure bond, yakni obligasi yang tidak
dijamin atau tanpa suatu jaminan.
Obligasi
termasuk salah satu jenis efek namun, berbeda dengan saham yang kepemilikannya
menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham
obligasi menunjukan utang dari penerbitnya. Dengan demikian pemegang obligasi
memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi merupakan
instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya diterbitkan dalam jangka
berkisat antara sepuluh tahun lamanya.
Secara
umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya yakni obligasi korporasi dan
obligasi negara. Obligasi negara terdiri dari beberapa jenis yaitu (1) obligasi
rekapm (2) surat utang negara (SUN), (3) obligasi ritel.
Sejarah obligasi syariah
Secara
terminologi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat
perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang
lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa
persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten
menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam
bahasa inggris dimana ia pada dasarnya adalah surat hutang. Kemudian
surat hutang model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai
salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau
gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut.
Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah
pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak
tersebut.
Dalam
perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan
fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas
Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk
berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian
Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar
keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di
pasar internasional.
Selanjutnya,
penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim
hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal
tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk
dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat,
bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004,
pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta
dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh
lainnya.
Harus kita
akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan
baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang
memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling
inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.
(http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
- Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan
obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
- Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan
atas pertimbangan pragmatis
- Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang
berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang
kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang
perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai
berikut :
- Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun
pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah
masyarakat
- Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik
relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
- Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk
meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk
selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat
untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
- Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak
bertentangan dengan substansi
- Peringkat investasi grade
- Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen
Jakarta Islamic Index (JII)
Obligasi Sukuk
Tinjauan Umum
Kata-kata
sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelatur islam
komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk
perdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaan
dengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barat
tentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulan
bahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau check
yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Tabel Emisi Obligasi Syariah
Emiten
|
Nilai
Emisi
|
Waktu
Penerbitan
|
PT.
Indosat Tbk
|
Rp.
175 Milyar
|
Semester
II 2006
|
PT.
Berlian Laju Tanker Tbk
|
Rp.
60 Milyar
|
Semester
I 2003
|
PT.
Bank Bukopin
|
Rp.
50 Milyar
|
Semester
I 2003
|
PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk
|
Rp.
200 Milyar
|
Semester
I 2003
|
PT.
Bank Syariah Mandiri
|
Rp.
200 Milyar
|
Semester
II 2003
|
PT.
Indofood Tbk
|
Belum
diketahui
|
Semester
II 2003
|
Daftar Tabel Obligasi Syariah
Nama
Obligasi
|
Emiten/Penerbit
|
Waktu
Penerbitan
|
Bank
Bukopin Syariah Mudarabah
|
PT
Bank Bukopin
|
Tahun
2003
|
Bank
Muamalat Syariah Mudarabah
|
PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk
|
Tahun
2003
|
BSM
Syariah Mudarabah
|
PT
Bank Syariah Mandiri
|
Tahun
2003
|
Cilandra
Perkasa Syariah Mudarabah
|
PT
Cilandra Perkasa
|
Tahun
2003
|
Indosat
Syariah Mudarabah
|
PT
Indosat Tbk
|
Tahun
2002
|
PTPN
VII Syariah Mudarabah
|
PTPN
VII
|
Tahun
2004
|
Obligasi
Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima
|
PT
Matahari Putra
|
Tahun
2004
|
Obligasi
Syariah Ijarah Sona Topas Tourism Industri
|
PT
Sona Topas Tourism Industri
|
Tahun
2004
|
Berliana
I Syariah Ijarah
|
PT
Berlian Laju Tanker
|
Tahun
2004
|
Nama
Obligasi
|
Emiten/Penerbit
|
Waktu
Penerbitan
|
HITS
I Syariah Ijarah
|
|
Tahun
2004
|
INdorent
I Syariah Ijarah
|
PT
INdorent
|
Tahun
2004
|
Citra
Sari Makmur I Syariah Ijarah
|
PT
Indofood Tbk
|
Tahun
2004
|
Obligasi
Syraiah Berlina Laju Tanker
|
PT
Berliana Laju Tanker
|
Tahun
2003
|
Arti sukuk
dalam perspektif Islam modern, berdasar pada konsep aset monetisasi yang
disebut penjamin yang diterima melalui proses pengeluaran sukuk (taskeek). Potensial
besarnya adalah dalam mengubah dana masa depan menjadi dana saat ini. Sukuk
dapat dikeluarkan untuk aset yang sudah ada maupun yang ada di watu yang akan datang.
Diperkirakan pada akhir 2006 ada lebih dari US$ 50 bn pasar sukuk yang akan
naik secara berlipat pada 2007 dengan setiap dikeluarkannya sukuk yang
didaftarkan 5 sampai 6 kali menunjukan pertumbuhan yang pesar di negara-negara
barat.
Di
Malaysia, instrumen obligasi syariah digunakan untuk pembiayaan kegiatan
pemerintah maupun untuk keperluan industri keuangan syariah. Instrumen yang
sudah pernah diterbitkan berupa Goverment investmen Issue (GIIs), yaitu
pinjaman kebaikan atau qardhul hasan yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintah. Konsep ini tidak ada imbalan bagi pemilik modal, namun demikian
pemerintah boleh memberikan semacam hadiah. Oleh karena itu, instrumen GIIs
tidak dperdagangkan.
Disamping
menerbitkan obligasi pemerintah, berbagai perusahaan di Malaysia juga
menerbitkan instrumen efek syariah, seperti Sandat Mudarabah Cagamas, adalah
obligasi mudarabah dengan jangka waktu hingga 7 tahun yang duterbitkan untuk
pembiayaan perumahan. Sementara itu, di Bahrain juga telah menerbitkan beberapa
surat berharga syariah. Salah satunya adalah Bahrain Montary Agency – Sukuk
Al-Jarah senilai US$ 70 juta yang digunakan untuk menbiayai infrastruktur
pemerintah.
Di
Indonesia payung hukum yang menjadi landasan penerbitan obligasi sukuk, adalah
UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah. Menurut perkembangan,
pencarian format landasan hukum penerbitan payung hukum tentang surat berharga
syariah ini, sesunggunya telah mulai proses panjang, yaitu sejak tahun 2003
ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI menyuarakan
penerbitan sukuk untuk menangkap peluang investasi sekaligus perkembangan
perekonomian syariah di Indonesia. DSN-MUI juga telah melontarkan ide amandemen
Undang-Undang Nomor 2002 tentang Surat Utang Negara tetapi ide ini juga
kandas. Pada tahun 2005, DSN-MUI kembali mengajukan usulan agar pemerintah
segera mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah, usaha
tersebut telah berhasil dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 19 tahun 2008
tersebut.
Pln Terbitkan Obligasi dan
Sukuk Ijarah senilai Rp. 3 triliun
PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerbitkan Obligasi PLN XII Tahun 2010
senilai maksimal Rp 2,5 triliun dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 senilai
maksimal Rp 500 miliar. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk mendanai
kegiatan investasi jaringan distribusi tenaga listrik.
Sukuk
Ijarah PLN V Tahun 2010 yang berperingkat idAA+ (Double
A Plus Syariah, Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) ini terdiri dari dua seri, yakni seri A berjangka lima tahun dan seri
B berjangka 12 tahun. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan (takwim,
30/360).
Perseroan
telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah
Securities sebagai penjamin pelaksana emisi dalam penawaran umum ini. Sementara
wali amanat adalah PT Bank CIMB Niaga. Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
di sektor kelistrikan, investasi ini penting guna memberikan keuntungan
investor sekaligus meningkatkan kompetensi perseroan.
Investasi
juga dilakukan seiring proyeksi kenaikan permintaan tenaga listrik nasional
yang rata-rata mencapai 9% per tahun dalam 10 tahun ke depan. Sementara
di satu sisi pasokan tenaga listrik di Indonesia terbatas, sehingga memberi
peluang bagi Perseroan untuk terus tumbuh. Pertimbangan lainnya adalah
perseroan selalu melunasi semua kewajiban pembayaran obligasi tepat waktu,
termasuk saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Hingga kini, Perseroan telah
menerbitkan obligasi konvensional Rupiah sebanyak sebelas kali, obligasi
syariah empat kali dan Global Bonds empat kali.
Pada tahun
2009 kinerja keuangan Perseroan sangat menggembirakan. Dukungan Pemerintah
dengan memberikan margin subsidi sebesar 5% membuat perseroan meraih laba
bersih untuk pertama kalinya dalam periode lima tahun terakhir. Tahun 2009
Perseroan mencatat laba bersih Rp10.356 miliar dengan penjualan Rp145.222
miliar. Sektor rumah tangga dan industri masih menjadi kontributor terbesar
dari pendapatan perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Mei 2010,
telah ditetapkan pemberian margin PSO 8% tahun 2010.
Obligasi
PLN XII Tahun 2010 dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 diperkirakan memperoleh
pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) pada 30 Juni 2010. Masa penawaran awal (bookbuilding) akan
dilangsungkan pada 16-24 Juni 2010, masa penawaran umum dijadwalkan 2-5 Juli
2010, dan diharapkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2010.
Sifat Obligasi Sukuk
Sukuk atau
obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang
diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasi
(underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah (bagi hasil).
Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkan akad sewa (sukuk
al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus embayaran
sewa aset tersebut.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan sukuk
- Tingkat return yang dipastikan pada sukuk
Tingkat
return pada sebagian besar sukuk secara pasti disetujui di awal bahkan tanpa
provisi tertentu untuk jaminan pihak ketiga. Beberapa sukuk yang diterbitkan
menjadi sasaran kritikan tajam disebabkan karena keterlibatannya dari bay’
al-inah, bay’ al-dayn dan sifat-sifat landasan nonsyariah yang membuat sukuk
sama dengan obligasi berdasarkan buka. Bay’ al-inah merupakan penjualan dua
kali di mana pinjam dan orang yang meminjam menjual dan kemudian menjual
kembali suatu objek di antara mereka sekali untuk tujuan memperoleh uang tunai
dan sekali lagi untuk tujuan harga yang lebih tinggi berdasarkan kredit, dengan
hasil bersih dari suatu pinjaman dengan bunga.
Menurut
aturan syariah, pemegang sukuksecara bersama memiliki resiko terhadap harga
aset dan biaya-biaya yang terkait dengan kepemilikan dan bagian dari uang
sewanya dengan melakukan sewa pada pengguna tertentu.
Perdagangan
pasar sekunder untuk sekuritas Islam dimungkinkan melalui bay’ aldayn
sebagaimana berbagai kasus di Malaysia yang didasarkan pada sukuk. Akan tetapi,
jumhur ulama tidak menerima keadaan ini karena utang yang diwakili oleh sukuk
didukung oleh aset-aset utama. Ahli-ahli hukum mslim tradisional dengan suara
bulat menyatakan bahwa bay’al-dayn dengan diskon tidak diperbolehkan dalam
syariah.
Macam – macam Sukuk
Sukuk Ijarah
Adalah
suatu sertifikat yang memuat nama pemilik nya (investor) dan melambangkan
kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan
manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan
mendapatkan keuntungan dari hasil sewa yang berhasil direalisasikan
berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai
berikut:
- Objeknaya dapat berupa barang (harta fisik yang
bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
- Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui
dan disepakati oleh kedua belah piahak.
- Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus
dinyatakan secara spesifik.
- Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya
dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
- Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang
diberikan oleh objek tetap terjaga
- Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan
emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
- Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor
menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
Obligasi syariah musyarakah
Adalah
obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah
di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk pembangunan
proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada
atau membiayai kgiatan usaha.
Obligasi syariah istishna’
Adalah
obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di
mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu
proyek/barang.
Ketentuan Umum obligasi syariah
- Pelaksanaan obligasi syariah mulai dari awal sampai
akhir harus terhndar dari format dan substansi akad yang berkaitan
dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
- Transaksi obligasi syariah harus berdasarkan konsep
muamalah yang sejalan syariah seperti akad kemitraan (musyarakah
dan mudharabah), jual beli barang (murabaha, salam, dan istishna)/
- Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah,
dan harga (modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara
jelas pada awal transaksi (prospectus atau sertifikat).
- Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan
dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur
non halal.
- Pemberian pendapat dapat dilakuakan secara periodek
(sesuai karakteristik masing-masing akad).
- Tidak semua sertifikat sukuk sertifikat sukuk dapat
diperjualkan dan tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating)
atau indikatif.
- Pengawasan terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan
Pengawas Syariah dari aspek syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari
segi operasional lapangan khususnya terhadap usaha emiten
- Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar
syarat perjanjian, dilakukan pengembalian dana investor dan dibuat surat
pengakuan utang,
- Jasa asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai
alat perlindungan resiko aset sukuk.
Pembiayaan Usaha Syariah –
Obligasi
Pembiayaan
usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasar modal dikena
sebagai pembiyaaan dengan menerbitkan obligasi. Menurut definisi obligasi
adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah
perusahaan atau pemerintah (emiten) dengan ketentuan suku bunga dan tanggal
jatuh tempo tertentu.
Prinsip
syariah melarang untuk meminta atau memberi tambahan (imbalan) atas pemberian
hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong yang lebih
sarat unsur sosialnya.
Dalam
konsep syariah pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan
dana untuk memungkinkan suatu taransaksi.
Perbedaannya
adalah dalam hal hubungan langsung antara pihak penjual dengan pembeli kedua
belah pihak adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perdaganagan
obyek transaksi.
Dalam hal
ini kegiatan investasi ini dapat mengikuti ikatan atau aqad mudharabah,
kewajiban akan timbul bila:
- investor berhak atas pembagian hasil yang posotif, atau
bila
- investor ingin menarik kembali (sisa) dana yang telah
diinvestasikan.
Kegiatan
investasi ini juga dapat mengikuti aqad ijarah dimana kewajiban akan timbul
atas:
- pembayaran sewa/upah atas pemakaian manfaat dari obyek
pembiayaan serta
- pembayaran nilai jual obyek pembiyaan pada akhir
masa sewa atas eksekusi aqad jaiz dari emitten untik membeli obyek
pembiayaan pada akhir masa pembiayaan
Karena
itu, definisi paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatu kontrak
pembiayaan tertulis, yang:
- berjangka panjang
- untuk membayar kembali pada waktu tertentu
- seluruh kewajiban yang timbul
- akibat pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat
dan ketentuan tertentu
- serta membyar sejumlah manfaat secara peridik menurut
aqad
Perkembangan Pasar Sukuk
Global
Perkembangan
dana keuangan Islam di berbagai lembaga keungan islam seluruhnya mencapai US $
1.3 triliun yang dikelola lebih kurang 300 institusi lembaga keuangan disekitar
75 negara yang tersebar dari London, New York dan Zurich hingga ke
Timur Tengah, afrika dan Asia. Adapun pasar keungan Islam diperkirakan
berjumlah US$ 400 miliyar dengan tingkat perkembangan rata-rata 12%-15%.
Seperti yang dilaporkan oleh IIFM pada bulan september 2006, Negara-negara yang
paling maju dalam mengmbangkan keuangan Islam adlah Malysia, Kuwait , saudi
Arabia, United arab Emirates (UEA). Kingdom of bahrain, dan Qatar. Dimana
negara-negara tersebut telah sampai pada level peningkatan inovasi bisnis dan
memiliki kemampuan ekpansi pasar yang berkelanjutan.
Negara-negara
seperti Brunei, Indonesia, afrika selatan, Maroko, Turki, dan Pakistan sedang
berusaha mengjar pada level berikutnya, yaitu sebagai kompetitor dalam
pengembangan dan ekspansi pasar yang diterima masyarakat luas. Adapun
negara-negara yang sedang untuk mengembang kan keungan Islam adlah Syiria,
Lebanon, Germany, USA, dan Singapore. Dan untuk negara-negara china, India,
Hongkong, dan Australia masih menanti dan mengamati peluang pasar.
Adapun
perkirakan perkembangan keuangan Islam berikutnya akan lebih cepat, walaupun
saat ini market share masih relatif kecil. Perkembangan pasar sukuk
global saat ini telah meningkat dan cukup matang, hal ini dimulai dari
kesadaran para investor dan penetiban sukuk untuk menggunakan momentum
peningkatan harga minyak wangi dewasa ini.
Adapun
untuk katagori Sukuk negara, maka yang terbesar adalah UEA yaitu 45%, kemudian
menyusul Bahrain 17%, dan Saudia Arabia 7%, Malaysia 6%. Saat jumlah Sukuk
negara telah mencapai 76 Sukuk dengan total jumlah US$ 1,2 Miliar (LMC, Juni
2007).
http://catatan-hariankoe.blogspot.com/2009/02/pengertian-sukuk.html
Pengertian Sukuk Ritel
- Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel)
merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prisnsip
syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga
Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan
Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang
ditentukan.
Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel
- Penerbitan SUKUK RITEL ini memiliki tujuan yang sama
dengan Obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu
untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan,
memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib
administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
Manfaat Memiliki Sukuk Ritel
- Investasi yang aman (Pemerintah sebagai penjamin)
- Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross =>
9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar
uang atau deposito.Mendapatkan pembayaran imbalan yang dilakukan secara
berkala (perbulan)
- Berpotensi memperoleh Capital Gain, ketika harga sedang
naik di Pasar Sekunder
Risiko Memiliki Sukuk Ritel
- Risiko Gagal Bayar (Default Risk), adalah risiko dimana
investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh
penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Berhubung yang
menerbitkan Pemerintah, risiko ini sangatlah kecil (diasumsikan risk free)
- Risiko Pasar (Market Risk), adalah potensi kerugian
bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh
tempo (pada saat nilainya turun)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), adalah kesulitan
dalam pencairan, risiko ini bisa disebabkan karena kecenderungan produk
syariah di-hold (tidak diperjualbelikan hingga jatuh tempo), tetapi untuk
Sukuk Ritel para agen penjual telah menjamin untuk membeli kembali barang
yang dijual oleh investor. Risiko yang bisa terjadi adalah investor
terpakasa menjual kepada agen penjual dengan harga di bawah harga pasar
- Apabila pembelian dalam jumlah tidak besar, bunganya
yang relatif kecil dan ditransfer ke Bank bisa menjadi tidak signifikan
dan bisa terpakai
Persamaan dan
Perbedaan SUKUK RITEL dan ORI
Persamaan :
- Sukuk Ritel dan ORI merupakan Surat Berharga Negara
yang diperuntukkan bagi Investor ritel
- Sukuk Ritel dan ORI merupakan bukti investasi
masyarakat kepada pemerintah
- Baik Sukuk Ritel maupun ORI pembayaran bunga/imbalan
dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
- ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada
Pemerintah, sedangkan Sukuk Ritel adalah bentuk penyertaan modal
masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Ritel yang dijadikan obyek
transaksi.
- ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor
berupa bunga. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan penghasilan (return) kepada
investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.