Twitter

OBLIGASI DAN SUKUK

Author Unknown - -
Home » OBLIGASI DAN SUKUK






Obligasi Konvensional
http://angga.blog.esaunggul.ac.id/2012/04/08/obligasi-syariah/
Obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligatie yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai obligasi yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 775/KmK 001/19 disebut bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu.
Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam mengajukan investasi yang mereka laksanakan.
Dilihat dari pihak yang mengeluarkan obligasi, maka obligasi dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bisa juga dikeluarkan oleh pihak swasta seperti (1) participative bonds, yakni pemilik obligasi selain memperoleh bunga tetap, juga memperoleh bagian keuntungan yang dicapai perusahaan (2) client bond,  yakni obligasi yang diberikan kepada langganan perusahaan dalam rangka mengembangkan pemilik efek kepada masyarakat (3) departure bond, yakni obligasi yang tidak dijamin atau tanpa suatu jaminan.
Obligasi termasuk salah satu jenis efek namun, berbeda dengan saham yang kepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham obligasi menunjukan utang dari penerbitnya. Dengan demikian pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya diterbitkan dalam jangka berkisat antara sepuluh tahun lamanya.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya yakni obligasi korporasi dan obligasi negara. Obligasi negara terdiri dari beberapa jenis yaitu (1) obligasi rekapm (2) surat utang negara (SUN), (3) obligasi ritel. 
Sejarah obligasi syariah
Secara terminologi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam bahasa inggris dimana ia pada dasarnya  adalah surat hutang. Kemudian surat hutang  model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak tersebut.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
  1. Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
  2. Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis
  3. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut :
  1. Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat
  2. Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
  3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.

Emisi Obligasi Syariah

Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
  1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi
  2. Peringkat investasi grade
  3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Obligasi Sukuk
Tinjauan Umum
Kata-kata sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelatur islam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk perdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaan dengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barat tentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulan bahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau check yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.

Tabel Emisi Obligasi Syariah
Emiten
Nilai Emisi
Waktu Penerbitan
PT. Indosat Tbk
Rp. 175 Milyar
Semester II 2006
PT. Berlian Laju Tanker Tbk
Rp. 60 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Bukopin
Rp. 50 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Rp. 200 Milyar
Semester I 2003
PT. Bank Syariah Mandiri
Rp. 200 Milyar
Semester II 2003
PT. Indofood Tbk
Belum diketahui
Semester II 2003
Daftar Tabel Obligasi Syariah
Nama Obligasi
Emiten/Penerbit
Waktu Penerbitan
Bank Bukopin Syariah Mudarabah
PT Bank Bukopin
Tahun 2003
Bank Muamalat Syariah Mudarabah
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Tahun 2003
BSM Syariah Mudarabah
PT Bank Syariah Mandiri
Tahun 2003
Cilandra Perkasa Syariah Mudarabah
PT Cilandra Perkasa
Tahun 2003
Indosat Syariah Mudarabah
PT Indosat Tbk
Tahun 2002
PTPN VII Syariah Mudarabah
PTPN VII
Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima
PT Matahari Putra
Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah Sona Topas Tourism Industri
PT Sona Topas Tourism Industri
Tahun 2004
Berliana I Syariah Ijarah
PT Berlian Laju Tanker
Tahun 2004
Nama Obligasi
Emiten/Penerbit
Waktu Penerbitan
HITS I Syariah Ijarah

Tahun 2004
INdorent I Syariah Ijarah
PT INdorent
Tahun 2004
Citra Sari Makmur I Syariah Ijarah
PT Indofood Tbk
Tahun 2004
Obligasi Syraiah Berlina Laju Tanker
PT Berliana Laju Tanker
Tahun 2003

Arti sukuk dalam perspektif Islam modern, berdasar pada konsep aset monetisasi yang disebut penjamin yang diterima melalui proses pengeluaran sukuk (taskeek). Potensial besarnya adalah dalam mengubah dana masa depan menjadi dana saat ini. Sukuk dapat dikeluarkan untuk aset yang sudah ada maupun yang ada di watu yang akan datang. Diperkirakan pada akhir 2006 ada lebih dari US$ 50 bn pasar sukuk yang akan naik secara berlipat pada 2007 dengan setiap dikeluarkannya sukuk yang didaftarkan 5 sampai 6 kali menunjukan pertumbuhan yang pesar di negara-negara barat.
Di Malaysia, instrumen obligasi syariah digunakan untuk pembiayaan kegiatan pemerintah maupun untuk keperluan industri keuangan syariah. Instrumen yang sudah pernah diterbitkan berupa Goverment investmen Issue (GIIs), yaitu pinjaman kebaikan atau qardhul hasan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Konsep ini tidak ada imbalan bagi pemilik modal, namun demikian pemerintah boleh memberikan semacam hadiah. Oleh karena itu, instrumen GIIs tidak dperdagangkan.
Disamping menerbitkan obligasi pemerintah, berbagai perusahaan di Malaysia juga menerbitkan instrumen efek syariah, seperti Sandat Mudarabah Cagamas, adalah obligasi mudarabah dengan jangka waktu hingga 7 tahun yang duterbitkan untuk pembiayaan perumahan. Sementara itu, di Bahrain juga telah menerbitkan beberapa surat berharga syariah. Salah satunya adalah Bahrain Montary Agency – Sukuk Al-Jarah senilai US$ 70 juta yang digunakan untuk menbiayai infrastruktur pemerintah.
Di Indonesia payung hukum yang menjadi landasan penerbitan obligasi sukuk, adalah UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah. Menurut perkembangan, pencarian format landasan hukum penerbitan payung hukum tentang surat berharga syariah ini, sesunggunya telah mulai proses panjang, yaitu sejak tahun 2003 ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI menyuarakan penerbitan  sukuk untuk menangkap peluang investasi sekaligus perkembangan perekonomian syariah di Indonesia. DSN-MUI juga telah melontarkan ide amandemen Undang-Undang Nomor 2002 tentang Surat Utang Negara  tetapi ide ini juga kandas. Pada tahun 2005, DSN-MUI kembali mengajukan usulan agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah, usaha tersebut telah berhasil dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tersebut.
Pln Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp. 3 triliun
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerbitkan Obligasi PLN XII Tahun 2010 senilai maksimal Rp 2,5 triliun dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 senilai maksimal Rp 500 miliar. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk mendanai kegiatan investasi jaringan distribusi tenaga listrik.
Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 yang berperingkat idAA (Double A Plus Syariah, Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) ini terdiri dari dua seri, yakni seri A berjangka lima tahun dan seri B berjangka 12 tahun. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan (takwim, 30/360).

Perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Securities sebagai penjamin pelaksana emisi dalam penawaran umum ini. Sementara wali amanat adalah PT Bank CIMB Niaga. Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kelistrikan, investasi ini penting guna memberikan keuntungan investor sekaligus meningkatkan kompetensi perseroan.
Investasi juga dilakukan seiring proyeksi kenaikan permintaan tenaga listrik nasional yang rata-rata mencapai  9% per tahun dalam 10 tahun ke depan. Sementara di satu sisi pasokan tenaga listrik di Indonesia terbatas, sehingga memberi peluang bagi Perseroan untuk terus tumbuh. Pertimbangan lainnya adalah perseroan selalu melunasi semua kewajiban pembayaran obligasi tepat waktu, termasuk saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia. Hingga kini, Perseroan telah menerbitkan obligasi konvensional Rupiah sebanyak sebelas kali, obligasi syariah empat kali dan Global Bonds empat kali.
Pada tahun 2009 kinerja keuangan Perseroan sangat menggembirakan. Dukungan Pemerintah dengan memberikan margin subsidi sebesar 5% membuat perseroan meraih laba bersih untuk pertama kalinya dalam periode lima tahun terakhir. Tahun 2009 Perseroan mencatat laba bersih Rp10.356 miliar dengan penjualan Rp145.222 miliar. Sektor rumah tangga dan industri masih menjadi kontributor terbesar dari pendapatan perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Mei 2010, telah ditetapkan pemberian margin PSO 8% tahun 2010.
Obligasi PLN XII Tahun 2010 dan Sukuk Ijarah PLN V Tahun 2010 diperkirakan memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 30 Juni 2010. Masa penawaran awal (bookbuilding) akan dilangsungkan pada 16-24 Juni 2010, masa penawaran umum dijadwalkan 2-5 Juli 2010, dan diharapkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2010.

Sifat Obligasi Sukuk
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasi (underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah (bagi hasil). Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus embayaran sewa aset tersebut.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan sukuk
  • Tingkat return yang dipastikan pada sukuk
Tingkat return pada sebagian besar sukuk secara pasti disetujui di awal bahkan tanpa provisi tertentu untuk jaminan pihak ketiga. Beberapa sukuk yang diterbitkan menjadi sasaran kritikan tajam disebabkan karena keterlibatannya dari bay’ al-inah, bay’ al-dayn dan sifat-sifat landasan nonsyariah yang membuat sukuk sama dengan obligasi berdasarkan buka. Bay’ al-inah merupakan penjualan dua kali di mana pinjam dan orang yang meminjam menjual dan kemudian menjual kembali suatu objek di antara mereka sekali untuk tujuan memperoleh uang tunai dan sekali lagi untuk tujuan harga yang lebih tinggi berdasarkan kredit, dengan hasil bersih dari suatu pinjaman dengan bunga.
Menurut aturan syariah, pemegang sukuksecara bersama memiliki resiko terhadap harga aset dan biaya-biaya yang terkait dengan kepemilikan dan bagian dari uang sewanya dengan melakukan sewa pada pengguna tertentu.

  • Bay’ al Dayn
Perdagangan pasar sekunder untuk sekuritas Islam dimungkinkan melalui bay’ aldayn sebagaimana berbagai kasus di Malaysia yang didasarkan pada sukuk. Akan tetapi, jumhur ulama tidak menerima keadaan ini karena utang yang diwakili oleh sukuk didukung oleh aset-aset utama. Ahli-ahli hukum mslim tradisional dengan suara bulat menyatakan bahwa bay’al-dayn dengan diskon tidak diperbolehkan dalam syariah.


Macam – macam Sukuk
Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemilik nya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa  yang berhasil direalisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
  • Objeknaya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
  • Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
  • Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  • Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
  • Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
  • Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
  1. Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
  2. Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
Obligasi syariah musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kgiatan usaha.

Obligasi syariah istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.

Ketentuan Umum obligasi syariah
    1. Pelaksanaan obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir  harus terhndar dari format dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
    2. Transaksi obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah seperti akad  kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli barang (murabaha, salam, dan istishna)/
    3. Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga (modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal transaksi (prospectus atau sertifikat).
    4. Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal.
    5. Pemberian pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik masing-masing akad).
    6. Tidak semua sertifikat sukuk sertifikat sukuk dapat diperjualkan  dan tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating) atau indikatif.
    7. Pengawasan terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi  operasional lapangan khususnya terhadap usaha emiten
    8. Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
    9. Jasa asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai alat  perlindungan resiko aset sukuk.

Pembiayaan Usaha Syariah – Obligasi
Pembiayaan usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasar modal dikena sebagai pembiyaaan dengan menerbitkan obligasi. Menurut definisi obligasi adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau pemerintah (emiten) dengan ketentuan suku bunga dan tanggal jatuh tempo tertentu.
Prinsip syariah melarang untuk meminta atau memberi tambahan (imbalan) atas pemberian hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong yang lebih sarat unsur sosialnya.
Dalam konsep syariah pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu  taransaksi.
Perbedaannya adalah dalam hal hubungan langsung antara pihak penjual dengan pembeli kedua belah pihak adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perdaganagan obyek transaksi.
Dalam hal ini kegiatan investasi ini dapat mengikuti ikatan atau aqad mudharabah, kewajiban  akan timbul bila:
  1. investor berhak atas pembagian hasil yang posotif, atau bila
  2. investor ingin menarik kembali (sisa) dana yang telah diinvestasikan.
Kegiatan investasi ini juga dapat mengikuti aqad ijarah dimana kewajiban akan timbul atas:
  1. pembayaran sewa/upah atas pemakaian manfaat dari obyek pembiayaan serta
  2. pembayaran nilai jual obyek pembiyaan pada akhir  masa sewa atas eksekusi aqad jaiz dari emitten untik membeli obyek pembiayaan pada akhir  masa pembiayaan
Karena itu, definisi paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatu kontrak pembiayaan tertulis, yang:
  • berjangka panjang
  • untuk membayar kembali pada waktu tertentu
  • seluruh kewajiban yang timbul
  • akibat pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu
  • serta membyar sejumlah manfaat secara peridik menurut aqad

Perkembangan Pasar Sukuk Global

Perkembangan dana keuangan Islam di berbagai lembaga keungan islam seluruhnya mencapai US $ 1.3 triliun yang dikelola lebih kurang 300 institusi lembaga keuangan disekitar 75 negara yang  tersebar dari  London, New York dan Zurich hingga ke Timur  Tengah, afrika dan Asia. Adapun pasar keungan Islam diperkirakan berjumlah US$ 400 miliyar dengan tingkat perkembangan rata-rata 12%-15%. Seperti yang dilaporkan oleh IIFM pada bulan september 2006, Negara-negara yang paling maju dalam mengmbangkan keuangan Islam adlah Malysia, Kuwait , saudi Arabia, United arab Emirates (UEA). Kingdom of bahrain, dan Qatar. Dimana negara-negara tersebut telah sampai pada level peningkatan inovasi bisnis dan memiliki kemampuan ekpansi pasar yang berkelanjutan.
Negara-negara seperti Brunei, Indonesia, afrika selatan, Maroko, Turki, dan Pakistan sedang berusaha mengjar pada level berikutnya, yaitu sebagai kompetitor dalam pengembangan dan ekspansi pasar yang diterima masyarakat luas. Adapun negara-negara yang sedang untuk mengembang kan keungan Islam adlah Syiria, Lebanon, Germany, USA, dan Singapore. Dan untuk negara-negara china, India, Hongkong, dan Australia masih menanti dan mengamati peluang pasar.
Adapun perkirakan perkembangan keuangan Islam berikutnya akan lebih cepat, walaupun saat ini  market share masih relatif kecil. Perkembangan pasar sukuk global saat ini telah meningkat dan cukup matang, hal ini dimulai dari kesadaran para investor dan penetiban sukuk untuk menggunakan momentum peningkatan harga minyak wangi dewasa ini.
Adapun untuk katagori Sukuk negara, maka yang terbesar adalah UEA yaitu 45%, kemudian menyusul Bahrain 17%, dan Saudia Arabia 7%, Malaysia 6%. Saat jumlah Sukuk negara telah mencapai 76 Sukuk dengan total jumlah US$ 1,2 Miliar (LMC, Juni 2007).




http://catatan-hariankoe.blogspot.com/2009/02/pengertian-sukuk.html
Pengertian Sukuk Ritel
  • Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prisnsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang ditentukan.

Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel
  • Penerbitan SUKUK RITEL ini memiliki tujuan yang sama dengan Obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Manfaat Memiliki Sukuk Ritel
  • Investasi yang aman (Pemerintah sebagai penjamin)
  • Memberikan return yang relatif tinggi (12% gross => 9.6% nett) dibandingkan produk konservatif lain seperti reksadana pasar uang atau deposito.Mendapatkan pembayaran imbalan yang dilakukan secara berkala (perbulan)
  • Berpotensi memperoleh Capital Gain, ketika harga sedang naik di Pasar Sekunder

Risiko Memiliki Sukuk Ritel
  1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk), adalah risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Berhubung yang menerbitkan Pemerintah, risiko ini sangatlah kecil (diasumsikan risk free)
  2. Risiko Pasar (Market Risk), adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo (pada saat nilainya turun)
  3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), adalah kesulitan dalam pencairan, risiko ini bisa disebabkan karena kecenderungan produk syariah di-hold (tidak diperjualbelikan hingga jatuh tempo), tetapi untuk Sukuk Ritel para agen penjual telah menjamin untuk membeli kembali barang yang dijual oleh investor. Risiko yang bisa terjadi adalah investor terpakasa menjual kepada agen penjual dengan harga di bawah harga pasar
  4. Apabila pembelian dalam jumlah tidak besar, bunganya yang relatif kecil dan ditransfer ke Bank bisa menjadi tidak signifikan dan bisa terpakai
Persamaan dan Perbedaan SUKUK RITEL dan ORI

Persamaan :
  • Sukuk Ritel dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukkan bagi Investor ritel
  • Sukuk Ritel dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah
  • Baik Sukuk Ritel maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
  • ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Ritel yang dijadikan obyek transaksi.
  • ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.



4 Responses so far.

  1. Admin says:

    Infonya lengkap sekali :)
    Nice share gan :)

  2. Unknown says:

    Pembiayaan usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasar modal dikena sebagai pembiyaaan dengan menerbitkan obligasi. pojokinvestasi.com

  3. Unknown says:

    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan
    3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya

    Buka akun anda di fbsindonesia.co.id
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :

    Tlp : 085364558922
    BBM : FBSID007

  4. dikares says:

    Background gambarnya jngan ikut digelapin, susah liatnya hehe

    Sukuk itu kata orang2 paling aman ya?
    tapi bagi hasilnya rendah juga yak
    kalo investasi macem ini di rekomendasikan ga ?
    (sorry link aktif bukan endorsan ato gimana, cuma nanya pendapat ajah)
    peer to peer lending yang aman

Cari Blog Ini