DIE NOTIZ

  • RSS
  • Skype
  • Facebook
  • Yahoo

Twitter

WAKAF PRODUKTIF FATAHILLAH


Program Peningkatankan Derajat Kaum Dhuafa Menjadi WIRAUSAHA
  • LATAR BELAKANG BERDIRINYA WAKAF PRODUKTIF
Kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin semakin terlihat, si kaya tidak perduli akan kondisi yang miskin dan yang miskin tidak ada yang memperdulikan kondisinya.
Sementara biaya hidup, pendidikan, kesehatan tiap hari selalu meningkat namun pendapatan tidak pernah meningkat. Untuk mendapatkan pendapatan diperlukan modal, kemudian meminjam kepada rentenir, yang pada akhirnya terlilit hutang berbunga dan jatuh ke dalam dosa besar (RIBA).
Tidak sedikit orang mengalami kondisi seperti ini. Untuk itulah Kami mendirikanWAKAF PRODUKTIF yang bertujuan membantu Kaum Dhuafa untuk mendapatkan modal tanpa harus terjerat dengan RIBA, memfasilitasi antara si kaya dengan si miskin, sehingga yang kaya bisa menyalurkan kelebihan hartanya dan yang miskin terbantu untuk mendapatkan alat dan modal usaha.
  • Apa WAKAF PRODUKTIF itu?
Sebuah program yang bertujuan untuk memberdayaan kaum dhuafa untuk dilatih keterampilan dan diberikan modal sehingga menjadi seorang wirausaha yang mandiri. Wakaf berupa alat-alat kerja dan modal awal usaha.
Dari tujuan itulah kami mengajak para Agnia (kaya) untuk turut serta membantu meningkatkan derajat kaum dhuafa dengan menyisihkan sebagian rizkinya untuk kami salurkan melalui:
  1. Pelatihan keterampilan 
  1. Pemberian Alat Kerja dan Modal Usaha 
Kami mengambil ibroh dari Rosul Muhammad SAW, yang pada tahun ke-4 H beliau mewakafkan sebidang kebun kurma yang digunakan untuk kaum muslimin yang pada saat itu belum mempunyai penghasilan.
Sehingga pada tahun ke-7 H kaum muslimin sudah bisa menunaikan Zakat dan Shodaqoh serta berinfaq di jalan Alloh untuk membantu perjuangan Kaum muslimin pada saat itu.
Hikmahnya adalah bahwa Rasululloh SAW tidak hanya memberikan wakaf tanah (inventaris), tapi juga memberikan Modal kerja berupa pohon kurma. Dimana pada saat itu, Beliau mendo'akan bibit-bibit pohon kurma. Dan alhamdulillah, kurma Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi kurma yang terbaik di dunia hingga kini.
  • KEGUNAAN DANA YANG TERKUMPUL
Dari semua dana yang terkumpul kami jadikan Shodaqoh Jariyah (Pahala yang selalu mengalir selama masih dimanfaatkan oleh orang lain) yang tidak boleh berkurang tapi boleh bertambah yang selalu kami gulirkan untuk pemberdayaan umat. Selain digunakan untuk modal usaha kami juga berencana untuk membeli lahan yang akan kami gunakan untuk lahan produksi, serta sarana pendidikan baik tentang agama maupun keterampilan (gilda), itu semua tidak dipingut biaya (gratis) bagi kaum dhuafa, juga akan dibangun pasar muamalah dan dapur umat yang akan melayani masyarakat yang kurang mampu.
  • TUJUAN WAKAF PRODUKTIF
  1. Mengajak seluruh masyarakat untuk bershodaqoh untuk saling membantu meringankan beban saudaranya (ta'awun)
  1. Mengangkat derajat Mustahiq menjadi Muzakki
  1. Mengelola dana Shodaqoh secara Transparan, Amanah dan menyalurkan secara Profesional kepada yang berhaq menerima.
  1. Menyelenggarakan Pendidikan Keterampilan, Aqidah, Muamalah secara gratis.
  •  TUGAS NADZIR WAKAF PRODUKTIF
  1. Menjalankan amanah dari orang yang bernadzar wakaf (wakif).
  1. Memaksimalkan manfaat dari wakaf tersebut sebaik mungkin, dan sebanyak mungkin berguna bagi kaum dhuafa untuk meningkatkan finansial mereka.
  1. Insya Alloh bila wakif mendapatkan mendapatkan Pahala yang berlimpah, Insya Alloh kami juga akan mendapatkan ganjaran yang sama. Untuk itulah kami bekerja keras menjaga kelestarian wakaf tersebut. Dan mewariskan kepada Generasi Nadzir berikutnya.
  • PERTANGGUNG JAWABAN NADZIR WAKAF PRODUKTIF
  1. Membuat laporan bulanan tentang perkembangan wakaf kepada para Wakif,Amirat Indonesia dan Kaum Muslimin.
  1. Bisa di audit kapanpun dan silahkan datang langsung ke tempat produksi
  1. Tidak Ada Ampun Bagi Nadzir yang Korupsi, Harta pribadinya akan di SITAuntuk menggantikan dana wakaf tersebut




Model Pengelolaan Wakaf Produktif
  1. Model Institusi Pengelolaan Wakaf Yang Efektif Untuk KasusIndonesia
Kategori Tanah
Jenis Lokasi Tanah
Jenis Usaha
Pedesaan
Tanah Persawahan
 Pertanian
 Tambak ikan

Tanah Perkebunan
 Perkebunan
 Home industri
 Tempat Wisata
 DII. -

Tanah Ladang
Atau Padang Rumput
Palawija
Real estate
 Pertamanan
 Home industri
 DII.

Tanah Rawa
 Perikanan
 Tanam Sayuran

Tanah Perbukitan
 Tempat Wisata
 Perkebunan
 Bangunan
 Home industri
 Penyulingan air
mineral
 Dll
Perkotaan
Tanah Pinggir Jln.
Raya
 Dekat Ialan Pro-tokol
 Perkantoran
 Pusat Perbelanjaan
 Apartemen
 Hotel/Penginapan
 Gedung Pertemuan
 DII

 Dekat 7alan Utama
 Perkantoran
 Pertokoan
 Pusat Perbelanjaan
 Rumah Sakit
 Rumah Makan
 Sarana Pendidikan
 HotelJPenginapan
 Apartemen
 Gedung Pertemuan
 Pom Bensin
 Apotek
 WartellWarnet
 Bengkel Mobil
 DR.

 Dekat Jalan Tol
w Pom Bensin
 Beogkel
 Rumaih Makan
 Outlet
 Waning ‘
 Wartel
 Dll

Tanah Dekat/di Da-
lam Perumahan
 Sarana Pendidikan
 Klinik
 Apotek
 Outlet
 Warung
 Catering
 BMT
 Dll

Tanah Dekat Kera-
maian (Pasar, Tertni-
nal, Stasiun, Sekolah
Umum dll.)
 Pertokoan
 Rumah Makan
s Bengkel
~ BPRS/BMT
 Warung
 Wartel/Warnet
 Klinik
 Jasa Penitipan
 Dll
Tepi Pantai
Pinggir Laut
 Tambak Ikan
 Obyek Wisata
 Hl Kerajinan
 Dll

Rawa Bakau
 Perkebunan

Penerimaan wakaf berdasarkan literatur sejarah dilakukan oleh institusi Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintahan Islam ketika itu. Baitul Mal-lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan melalui divisi-divisi kerja yang ada dalam lembaga ini, disamping tugas utamanya sebagai bendahara negara (treasury house).
Dengan karakteristiknya yang khas, wakaf memerlukan manajemen tersendiri dalam lembaga Baitul Mal. Baitul Mal harus menjaga eksistensi harta wakaf dan keselarasannya dengan niat wakaf dari wakif. Sehingga dalam konteks perekonomian kontemporer yang tidak (belum) menjadikan Baitul Mal sebagai institusi negara khususnya di indonesia, diperlukan modifikasi institusi dalam pengelolaan wakaf profesional –produktif yang menggelola aset wakaf tidak saja wakaf fixed asset tapi juga cash waqf ini.
Karena terdapat kebebasan memberikan jumlah wakaf tunai (cash waqf), institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat (pos penerimaan sekaligus penggunaan uang wakaf), agar dapat optimal pemanfaatan wakaf tunai tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terlalu sedikitnya wakaf tunai yang terkumpul dalam rangka memenuhi niat akad dari para wakif. Jadi pos wakaf tunai dibatasi sesuai dengan program kebutuhan masyarakat luas seperti pos pendidikan (misalnya peruntukan gedung sekolah, gedung dakwah, dan lain-lain), pos masjid dan pos fasilitas umum (misalnya peruntukan jalan raya, jembatan, dan lain-lain). Banyaknya pos tergantung pada banyaknya keinginan masyarakat dalam mewakafkan hartanya pada maksud tertentu.
Namun, pada wakaf yang mutlak, artinya tidak ditentukan tujuan dari pemberian wakaf secara spesifik oleh wakif, maka kebijakan institusi wakaflah yang berperan dalam hal keputusan penggunaannya, tentu saja mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Pada wakaf tunai yang memiliki definisi dan aplikasi seperti yang dilakukan oleh Prof. M.A. Mannan, sebaiknya memang menjadi kesepakatan para ulama berikut intelektual agar aplikasinya tidak menemui hambatan-hambatan yang kemudian mengganggu jalannya perekonomian secara keseluruhan.
Untuk konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus akan mengelola wakaf dalam bentuk fixed asset dan cash waqf dan beroperasi secara nasional itu berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugas dari lembaga ini adalah mengkoordinir nazhir-nazhir (membina) yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakankepadanya, khususnya wakaf tunai.
Sedangkan, wakaf yang ada dan sudah berjalan di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak (fixed Asset), maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu di dorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif. Hasil dari pengembangan wakaf yang dikelola secara profesional dan amanah oleh lembaga-lembaga kenazhiran dan BWI sendiri kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial, seperti untukmeningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana prasarana ibadah.
Untuk itulah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yangmempunyai fungsi sangat strategis harus segera dibentuk dan diharapkan dapat membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan terhadap para nazhir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukan BWIbertujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional, mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakankepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif strategis khususnya benda wakaf terlantar dan internasional dan promosi program yang diadakan oleh BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya. BWI ini sebaiknya profesional­ independen dan pemerintah dalam hal ini hanya sebagaifasilitator, motivator dan regulator.
Pola organisasi dan kelembagaan BWI harus merespon terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Di tingkat masyarakat, persoalan yang paling mendasar adalah kemiskinan, baik dalam arti khusus, yaitu seperti yang dicerminkan dengan tingkat pendapatanmasyarakat, maupun dalam arti luas, yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan atau pemenuhan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Persoalan-persoalan tersebut juga bisa disebut sebagai persoalan umat Islam juga. Tapi dari sudut organisasi-organisasi Islam, persoalan-persoalan itu menjadi tanggung jawab gerakan Islam juga. Tapi dari sudut misi organisasi, persoalan itu menjadi tanggungjawab gerakan Islam. Oleh sebab itu, organisasi-organisasi Islam berkepentingan juga untuk mengakses sumber daya wakaf.
Untuk mengatasi masalah-masalah sosial, wakafmerupakan sumber dana yang cukup potensial. Selama ini, program pengentasan masyarakat dari kemiskinan bergantung dari bantuan kredit dari luar negeri, terutama dari Bank Dunia. Tapi dana itu terbatas dari segi jumlah maupun waktu. Dalam hal ini pengembangan tanah wakafproduktif strategis dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dalam pemberdayaan ekonomi umat secara umum. Di Qatar dan Kuwait, dana yang dihasilkan dari wakaf, bersama-sama dengan sumber lain, khususnya zakat, dana wakaf yang di peroleh dari pengusahaan tanah wakaf, misalnya di bidang real estate atau pendirian gedung­gedung perkantoran yang disewakan atau dikelola sendiri, dipakai untuk membiayai program kemiskinan, baik langsung oleh pemerintah maupun disalurkan lewat LSM.
Benda-benda wakaf produktif bisa dikerjakan secara kolektif, tapi bisa pula dikerjasamakan dengan pihak swasta profesional, baik dalam maupun luar negeri. Proyek-proyek yang dikerjakan bisa berupa pertanian padi sawah atau palawija, sehingga bisa menghasilkan cadangan pangan dan lumbung bibit, pertenakanperikanan dan perkebunan. Model ini merupakan analogi dari wakaf ahli, dimana wakif memberikan wasiat agar hasil pengelolaan wakaf dapat dipakai untuk menyantuni anggota keluarga yang kekurangan atau membutuhkan dana. Dalam model ini anggota keluarga besar seseorang diperluas menjadi warga desa, sehingga setiap bagianwarga desa yang mengalami kemiskinan dan kesulitan lain seperti kesehatan dan pendidikan, dapat disantuni dari dana hasil pengelolaan wakaf tersebut. Model ini dapat diterapkan secara nasional. Karena itu untuk merespon model ini, lembaga nazhir bisa didirikan di setiap desa.
Untuk menjalankan semua rencana praktis di atas, maka peran BWI sebagai lembaga pengelola harta (dana tunai) wakaf secara nasional, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam mengelola wakaf, berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam pengembangan wakaf serta memahami masalah wakaf serta hal-hal yang terkait dengan wakaf. Organisasi badan wakaf ini sebaiknya ramping dan solid dan anggotanya harus terdiri dari para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang ada kaitannya dengan pengembangan wakaf produktif, seperti: ahli hukum pidana dan perdata baik nasional maupun internasional, ulama hukum Islam (fikihwakaf, ushul fikih), ulama ahli tafsir, ekonom, praktisi bisnis, arsitektur, penyandang dana, sosiolog, ahli perbankan Syari’ah, dan cendekiawan lain yang memiliki perhatian terhadap perwakafan secara umum.
Model Pengelolaan Wakaf Fix Asset Yang Optimal Untuk Mensejahterakan Rakyat
Wakaf asset tetap (fixed asset) yang paling dominan di Indonesia adalah dalam bentuk tanah berikut ini penulis ajukan usulan bagaiman pengelolaannya terutama untuk tanah-tanah wakaf produktif strategis.
Tanah-tanah wakaf produktif strategis yang sudah diinventarisir oleh Departeman Agama RI yang meliputi seluruh propinsi di Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam Bentuk:
a) Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa.
Secara teoritis, Islam mengakui bahwa tanah (semua unsur tanah, termasuk tanah wakaf produktif strategis) sebagai faktor produksi. Dalam hazanah pemikiran klasik yang masih relevan dengan masa sekarang ini, bahwa tanah yang dianggap sebagai suatu faktor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi, seperti permukaan bumi, kesuburan tanah, sifat-sifat sumber daya udara, air mineral dan sebagainya.Baik al-Quran maupun as-Sunnah banyak, memberikan tekanan pada pentingnya pemberdayaan tanah secara baik. Al-Quran sangat menganjurkan agar tanah yang kosong dikelola secara produktif (ahya’ al-amwat).
Oleh karena itu, tanah wakaf yang dianggap strategis harus dikelola secara produktif dalam rangka meningkatkan nilai wakaf untuk kesejah­teraan umat. Bentuk pengelolaannya diwujudkan dalam bentuk-bentuk usaha pengembangan dan pemberdayaan yang dapat menghasilkan untung, baik melalui produk barang atau jasa. Tentu saja pemilihan produk-­produk yang akan dikelola harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
· Produk barang atau jasa yang ditawarkan harus benar-benar unik (memiliki kelebihan) yang mampu memberikan keunggulan komparatif dengan produksejenis yang sudah ada di pasaran atau lapangan.
· Memastikan bahwa konsumen potensial adalah (1) mereka yang benar-benar membutuhkan produk barang atau jasatersebut sesuai dengan karakterisitik dan fungsi yang dimiliki, (2) mereka yang memiliki daya beli atau dana yang cukup, (3) mereka yang mempunyai wewenang ataukekuasaan yang memungkinnya mengambil keputusan untuk membeli.
· Memastikan posisi konsumen potensial dengan menjawab pertanyaan berikut ini­(a) siapakah konsumen target terbaik lembaga ini? (b) dimanakah kategori persaingan produk lembaga ini (c) Apakah keuntungan utama yang diperoleh calon konsumen target lembaga dari produk barangatau jasa ?
Pola pengelolaan tanah wakaf strategis melalui usaha-usaha produktif bisa dilakukan sebagai­mana di atas jika nazhir wakaf memiliki dana yang cukup untuk membiayai operasional usaha.Sementara pada umumnya, para wakif yang menyerahkan tanah kepada nazhir tidak disertai dengan unsur pembiayaan usaha yang dimaksud. Memang ini menjadi kendala yang cukup serius ketika tanah-tanah tersebut akan dikelola secara produktif. Kalaulah misalnya sebagian tanah wakaf dijual dan dana hasil penjualannya untuk pembiayaan usaha, maka secara otomatis akan mengurangi nilai wakaf dalam tataran nominalpemberian awalnya dan hal ini masih menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, maka diperlukan pihak ketiga yang mau bekerjasama dengan nazhir-nazhir yang ada bersama dengan lembaga penjamin. Lembaga penjamin ini sangat dibutuhkan ketika prospek usahanya ternyata mengalami kerugian yang sangat tidak diharapkan dalam pengelolaan wakaf. Sedangkan harta yang telah diwakafkanmempunyai sifat abadi yang tidak boleh kurang.
b) Aset wakaf yang berbentuk investasi usaha.
Asset wakaf ini adalah kekayaan lembaga nazhir hasil pengelolaan usaha produk barang atau jasa yang suskses untuk kemudian dikembangkan melalui investasi kepada pihak ketiga atau lembaga nazhir wakaf yang lain:
· Akad MusyarakahAkad ini merupakan bentuk partiaipasi usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih(termasuk nazhir wakafl dalam suatu usaha tertentu dangan menyertakan sejumlah modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian, masing•masing harus menanggung sesuai batas (kadar) modal yang ditanamkan. Pihak•pihak yang terlibat dalam akad tersebutmempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau membatalkan haknya dalam pengelo• laan (manajemen) usaha tersebut. Modal yang diserahkan dalam akad musyarakah ini dapat berupa uang atau harta benda yang dapat dinilai dengan uang.
· Akad MudlarabahYaitu suatu akad (kontrak) yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknadengan jumlah, jenis, dan karakter (sifat) dari orang yang diperbolehkan mengelola harta kepada orang lain yang aqil (berakal), mumayyiz (dewasa) dan bijaksana yang ia pergunakan untuk berusaha (produk atau jasa) dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam kesepakatan. Dari pengertian tersebut, maka modal usaha dalam akad mudlarabah sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shohibul mal). Selain itu pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha. Adapun, keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Manakala terjadi kerugian, yangmenaggung adalah pemilik modal. Pihak pengelola tidak menanggung rugi secara materi, tetapi cukuplah ia menanggung kerugian tenaga danwaktu yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, selain tidak mendapatkan keuntungan.
Berikut ini usulan pengembangan asset wakaf.
Catatan :
· Jenis-jenis usaha di perkotaan sebaiknya digambar oleharsitektur muslim profesional dimana di dalamnyaharus jelas tergambar indah dan kokoh dengancerminan bangunan yang islami. Di dalamnya harusdisediakan tempat-tempat ibadah, seperti masjid,musholla dengan space yang proporsional.
· Sasaran pemberdayaan dan optimalisasi tanah wakaf strategis ada 2, yaitu :1) Milik lembaga-lembaga wakaf yang sudah ada; (2) Milik lembaga nadzir kelompok perorangan
Semua hasil usaha, baik yang didapatkan melalui pengelolaan produk barang/jasa atau melalui keuntungan dengan cara berinvestasi kepada pihak ketiga sesuai sistem Syari’ah yangdijalankan, adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak. Yaitu berbentuk dua asset wakaf pertama, asset yang dapat langsung dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti untuk membiayai pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan lain-lain yang bertujuan melayani urusan kemanusiaan clan kebajikan umum. Kedua, asset wakaf yang berbentuk investasi SDM dan kebudayaan dalam jangka panjang, yaitu diperuntukkanpengembangan bidang pendidikan, pelayanan kebudayaan seperti beasiswa, perpustakaan, kajian iptek, keagamaan, pengembangan bidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu, pelayanan rumah sakit, dokter dan obat-obatan.
4.3. Model Pengelolaan Cash Wakaf yang Optimal Untuk Mensejahterakan Rakyat
Substansi wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul,bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring denganmunculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam perspektifmaqashid as-syari’ah (filosofi dan tujuan Syariat) yang dalampandangan Umar Capra (1992) bermuara pada al-mashlahah al-mursalah (kemaslahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
Isyu kesejahteraan sosial yang diusulkan oleh wacanawakaf tunai memunculkan akar dan substansi masalah sosialberupa keadilan ekonomi yang ternyata gagal dimanivestasikansistem sosialis maupun kapitalis. Sungguhpun dalam kajian utopian dunia Barat berusaha mengkongkritkan cita-cita keadilan sosial, namun dalam format operasional pada tataran implementasinya tetap terjadi kerancuan.
Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek yang dilakukan filsuf sosial Amerika, John Rawls, dalam bukunyaThe Theory of Justice (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya Anarchy, State and Utopia (1974) telah menjadicontoh yang mempresentasikan kegagalan teori keadilan perspektif Barat dalam tataran implementasi histories.
Sayyid Quthb (1964) pemikir Islam dari Mesir dengan gaya pendekatan yang komprehensif dalam bukunya al­‘Adalah al-Ijtima’iyyah fil Islam berhasil memformulasikan teori keadilansosial dalam Islam dan instrumenpendukungnya, termasuk wakaf, bukan sebatas teori utopis belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam otentik. Setelah mengupas pandangan Islam mengenai kasih sayang, kebajikan, keadilan dan jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampudan yang tidak mampu, antara kelompok yang kaya dengan yang miskin, antara individu dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, bahkan antara segenap umat manusia, Quthb selalumembeberkan fakta historis bagaimana konsep tersebut membumi dalam perjalanan kesejarahan generasi terbaik Islam.
Sebagai contoh, Quthb mengisahkan sepenggal ceritasejarah solidaritas kalangan sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Diantara implementasi keadilan sosial melalui prakarsawakaf tanah dalam pengalaman kesejarahan awal Islam telah dibuktikan Umar bin Khathab sebagai warga sederhana yang bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat. Dengan menukil pendapat Gibb untuk mendukung kritik sosialnya, Quthb menawarkan sebuah tantangan bagi umat Islam untuk mengulang pengalaman sejarah dalam mewujudkan kembali cita-cita keadilan sosial dengan modal populasi umat yang begitubesar di wilayah Afrika, Pakistan dan Indonesia yangmenurutnya sangat potensial untuk memberi kontribusi signifikan bagi kesejahteraan sosial yang luas.
Setelah sukses dengan mendapatkan sambutan luasterhadap buku Towards a Jaust Monetary Sistem (1985) yangdiluncurkannya untuk mengkampanyekan format keadilanekonomi melalui pendekatan sistemik di bidang moneter,Chapra dalam bukunya Islam and the Economic Challenge(1992) menawarkan resep rekontruks kesejahteraan sosialmelalui paket rekontruksi ekonomi berupa; pola mengubahpreferensi konsumen dengan filter moral, reformasi keuangan public yang disiplin, meningkatkan iklim investasi yang bebas rintangan, merancang kembali pola dan prioritas produksi, mengatasi pengangguran dan lapangan pekerjaan.
Gagasan wakaf tunai yang dipopulerkan melaluipembentukan Sosial Investment Bank Limited (SIBL) diBangladesh yang dikemas dalam mekanisme instrument CashWaqf Certificate telah memberikan kombinasi alternative solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi Indonesia
Oleh karena itu sangat tepat bila penyaluran dana dalambentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir yang salah satunya adalah dengan memberikan kredit mikro melaluimekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) semacam reksadana Syariah yang dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha dan sedikit demi sedikit bangkit dari kemiskinan dan keterpurukanakibat krisis berkepanjangan. Pemberian skim kredit mikro ini cukup mendidik ibarat memberi kail bukan hanya ikan kepadarakyat dan diharapkan dapat menciptakan kemandirian. Porsi bagi hasil untuk fund manager setelah dikurangi biaya operasional dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum fuqara (miskin) melalui wasiat wakif (pemegang SWT) ataupun tanpa wasiatnya. Dalam perkembangan kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telahmenjelma nyata dalam implementasi produk-produk fundinglembaga keuangan Syariah dan Lembaga Amil Zakat seperti Wakaf Tunai Dompet Dhuafa Republika dan Waqtumu (Wakaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Mal Muamalat-BMI.


          Mamuju, bimasislam—Saat ini paradigma mengenai pemberdayaan wakaf produktif sudah cukup dikenal di masyarakat, terutama pada masyarakat perkotaan.  Di sejumlah tempat sudah tidak jarang lagi ditemukan aset tanah wakaf berupa halaman masjid dibangun Ruko dan counter-counter ekonomi lainnya  yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat. Demikian disampaikan oleh Ahmad Muhajir Algadri, Kasubdit Penyuluhan dan Pemberdayaan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, dalam Penyuluhan Perwakafan Bagi Pengurus Masjid, Majelis Taklim, dan Pengelola Pondok Pesantren se-Sulawesi Barat  (11/9).
Namun demikian, Muhajir mengatakan bahwa paradigma baru perwakafan ini juga harus sampai hingga ke pelosok.  Dalam ceramahnya yang berjudul “Mekanisme Perwakafan”, kasubdit yang saat ini sedang studi S3 di Universitas Negeri Jakarta itu mengatakan pemberdayaan aset wakaf di pelosok juga diperlukan agar manfaat dari potensi wakaf dapat dirasakan secara merata di seluruh sebaran masyarakat, baik perkotaan maupun di daerah-daerah. “pemberdayaan wakaf produktif jangan hanya berjalan dan maju di daerah perkotaan saja”, sambungnya.
Muhajir melanjutkan, “kini tidak jarang kita melihat bangunan masjid di lantai paling atas, sementara bagian bawahnya di bangun toko-toko,  keuntungan dari pemberdayaan ekonomi atas aset wakaf ini kemudian digunakan untuk menggaji karyawan, imam masjid, muadzin, sebagian lainnya diberikan kepada mauquf ‘alaih.” Katanya kepada para peserta yang berasal dari Majene, Polmas, dan kabupaten-kabupaten lain se-Provinsi Sulawesi Barat itu.
Tentu saja, imbuhnya, dalam melaksanakan program pemberdayaan wakaf produktif tersebut, nazhir atau pengelola aset wakaf perlu membangun sinergi dan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, BWI, Kementerian Agama, ormas Islam, kantor pertanahan dan instansi teknis terkait, investor, lembaga-lembaga keuangan syariah dan sebagainya. Dengan demikian profesionalisme dan kemampuan membangun jaringan dari para nazhir memiliki peran yang sangat sentral dalam pengelolaan harta wakaf, dan menentukan sukses atau tidaknya pemberdayaan wakaf produktif.
“Jadi sekarang ini, eranya bukan lagi masyarakat yang ‘menghidupi masjid’, tapi justru masjidlah yang ‘menghidupi’ masyarakat.” pungkas alumni IAIN Sunan Ampel tersebut. (Ska/ foto: bimasislam)


PERANAN PENTING PEMBINAAN DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BAGI MAHASISWA MATRIKULASI STEI TAZKIA

PROPOSAL SKRIPSI

 



Diajukan oleh:
Ramadhan NM
Nim : ******








PERANAN PENTING PEMBINAAN DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER BAGI MAHASISWA MATRIKULASI STEI TAZKIA

BAB I
1.1 Latar Belakang
STEI Tazkia adalah salah satu perguruan tinggi yang  beroperasi  dibawah naungan Yayasan Tazkia Cendekia yang dibentuk berdasarkan Akta No. 5 Notaris Syarif Tanudjaja tanggal 11 Maret 1999. Dan yang bergelut dalam ekonomi islam. Kiprah Tazkia dalam pengembangan ekonomi Islam diawali pada awal tahun 1998 ketika Bank Indonesia mulai memberikan perhatian yang lebih serius dalam pengembangan perbankan syariah,dan pada usianya yang sangat muda,STEI Tazkia mampu menciptakan lulusan yang unggul yang siap untuk bersaing dengan lulusan-lulusan perguruan tinggi yang lain, disini mahasiswa di didik aqidah dan akhlak, sehingga menjadikan seorang yang menjunjung tinggi akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari, dalam Visinya , STEI Tazkia tegas dan jelas telah diikrarkan sebagai institusi yang berusaha keras untuk mencetak  alumni-alumni yang berjuang dan unggul dalam ekonomi islam, mahasiswa bukan saja memiliki kompetensi dalam bidang sains dan pengetahuan luas tapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek syariah.                                         
Di perguruan tinggi ini,pada tahun pertama mahasiswa diwajibkan untuk asrama(matrikulasi) yang terletak di jl.Dramaga.Km 07,yang mana mahasiswa di didik dengan pembinaan dengan upaya merubah pola pikir, sikap, dan perilaku, dari yang negative menuju yang positif. Perubahan tersebut bisa diamati dalam kehidupan mahasiswa di asrama, sejauhmana mahasiswa mampu berfikir, bersikap dan berperilaku positif dalam menyelesaikan problema yang mereka hadapi di asrama, dan kehadirannya mampu menberikan kemanfaatan sebanyak mungkin bagi mahasiswa lain. Dia tidak saja bergerak tapi menggerakan, berjuang dan memperjuangkan, bahkan bukan hanya berkelakuan baik tapi menjadi contoh yang baik. Inti dari pembinaan adalah penanaman akhlak mulia yang bersumber pada  aqidah dan tauhid yang benar pada diri para mahasiswa, dan harus dijabarkan dalam totalitas kegiatan matrikulasi yang bersifat positive, maka seluruh apapun yang dilakukan, dikerjakan bahkan dilihat dari para Pembina  yang bersifat positif adalah contoh yang baik.
Dalam kehidupan mahasiswa sehari-hari di matrikulasi, peran dan fungsi seorang Pembina sangatlah penting dalam mensukseskan setiap usaha STEI Tazkia dalam upaya untuk menciptakan alumni-alumni yang unggul, siap bersaing dengan alumni-alumni dari perguruan tinggi manapun dan yang terpenting adalah menciptaan alumni-alumni yang berjuang demi agama islam melalui ekonomi islam.
Dengan sentuhan (pembinaan) langsung,seseorang bisa dinilai,diarahkan dan dievaluasi. Dalam kaitan pembinaan di STEI Tazkia, pola pikir, sikap dan tingkah laku adalah pola yang diwarnai oleh jiwa, ajaran, system, kegiatan dan disiplin STEI Tazkia. Dengan pembinaan , mahasiswa ditanamkan akhlak dan mental seorang muslim yang bersumber dari aqidah yang benar dan syariah yang lurus.
Maka disini peran Pembina ataupun dosen-dosen dituntut untuk menjadi uswah hasanah dalam upaya memberikan dan menjadi contoh yang baik bagi para mahasiswa
Dalam proses manciptakan mahasiswa yang  menjungjung tinggi syariat islam, pembinaan tidak hanya terbatas pada mutu akademis atau aspek kognitif saja, tetapi lebih dari itu, pembinaan yang dimaksud adalah membina mental dan moral mahasiswa.
Perhatian Pembina, dosen-dosen atau para pengurus yang ada di  asrama yang baik akan menjadikan mahasiswa menjadi betah, asyik, dan menikmati kehidupan di asrama ini.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasrkan rumusan diatas maka permasalahan yang diambil dalam permasalahan ini adalah:
1.      Sejauh mana peran penting pembinaan dalam pembentukan karakter bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
2.      Apakah kegiatan pembinaan bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia                 sangat efektif bagi pembentukan karakter mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
3.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam pemnbentukan karakter bagi mahasiswa  matrikulasi STEI Tazkia.
4.       Sejauhmana peran penting Pembina dan dosen-dosen sebagai contoh yang baik bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
5.      Sejauhmana peran disiplin yang diberikan kepada mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia dalam membentuk mahasiswa yang unggul dan menjungjung tinggi syariat islam.
6.       Apakah semua kegiatan yang ada asrama di bisa diterima dengan baik bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia yang berbeda-beda latar belakang pendidikannya.
7.       Apakah aspek lingkungan mempengaruhi dalam pembinaan pembentukan karakter bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia

1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui sejauhmana peran penting pembinaan dalam pembentukan karakter bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
2.      Untuk mengetahui apakah kegiatan pembinaan bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia sangat efektif bagi pembentukan karakter mahasiswa  matrikulasi STEI Tazkia.
3.      Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam pemnbentukan karakter bagi mahasiswa  matrikulasi STEI Tazkia.
4.      Untuk mengetahui sejauhmana peran penting Pembina dan dosen-dosen sebagai contoh yang baik bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
5.      Untuk mengetahui sejauhmana peran disiplin yang diberikan kepada mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia dalam membentuk mahasiswa yang unggul dan menjungjung tinggi syariat islam.
6.      Untuk mengetahui apakah semua kegiatan yang ada asrama di bisa diterima dengan baik bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia yang berbeda-beda latar belakang pendidikannya.
7.      Untuk mengetahui apakah aspek lingkungan mempengaruhi  dalam pembinaan pembentukan karakter bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.


1.4 Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini adalah :
1.    Memberikan pengetahuan terhadap mahasiswa akan pentingnya kegiatan pembinaan bagi pembentuka karakter mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
2.    Memberikan pengetahuan akan pentingnya figur yang baik bagi kehidupan kita khususnya dalam dunia pendidikan.
3.    Meberikan pengetahuan bahwa pentingnya bagi semua Pembina, dosen-dosen ataupun para pengurus dalam menjaga tingkah laku sebagai contoh bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia.
4.    Memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa bahwa pentingnya dalam mengikuti disiplin yang ada di matrikulasi STEI Tazkia.
5.    Memberikan dorongan kepada mahasiswa dalam mengikuti kegiatan matrikulasi di STEI Tazkia.
6.    Memberikan pengetahuan bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia dalam menjaga sikap, pola pikir dan tingkah laku dalam kehidupan bersosialisasinya dengan mahasiswa yang lain.
7.    Memberikan pengetahuan bagi mahasiswa akan pentingnya menjungjung tinggi akhlak dan moral yang bersumber pada aqidah dan tauhid.

1.5 Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Oleh karena itu, data-data yang dikumpulkan berasal dari data lapangan sebagai objek penelitian. 
A. Data Yang Diperoleh
                         Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah:
1.      Peran penting pembinaan dalam pembentukan karakter bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia
2.      Faktor-faktor pendukung dalam pembentukan karakter mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia dalam program pembinaan
3.      Efektifitas program pembinaan bagi pembentukan karakter mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia
4.      Penghalang dalam program pembinaan bagi pembentukan karakter mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia




B. Sumber Data 
Sumber data yang penulis gunakan dalam kajian ini merupakan sumber primer
Sumber Data Primer
Data primer (primary data) adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati dan dicatat untuk pertama kalinya.  Dengan kata lain, data yang diambil oleh peneliti secara langsung dari subyek penelitian (informan), tanpa diperantarai oleh pihak ketiga, keempat, dan seterusnya. Data primer diperoleh langsung dari lapangan baik yang berupa hasil observasi maupun yang berupa hasil wawancara tentang peran penting pembinaan bagi mahasiswa matrikulasi STEI Tazkia, Adapun data primer dalam penelitian ini diperoleh dari para Pembina dan mahasiswa yang berkecimpung dalam kehidupan matrikulasi di STEI Tazkia
                                                                                                                                      

Cari Blog Ini